Belum Sesuai RTRW, Ijin Investasi 35 Triliun di Kendal Ditahan

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Pemprov Jateng berupaya akan mengajukan permohonan revisi regulasi untuk penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyusul meningkatnya minat investor menanamkan modalnya di provinsi ini, terutama di wilayah Pantura.

Meningkatnya investor menginvestasikan modalnya di Jateng, terutama di kawasan Pantura kini mengalami kendala, di antaranya sebuah perusahaan dalam negeri (PMDN) yang berminat menanamkan modalnya senilai Rp35 triliun di Kabupaten Kendal terhadang relugasi yang berlaku saat ini.

Lahan pilihannya yang dialokasikan untuk pendirian industri perusahaan PMDN itu, tarhambat akibat berada di garis pantai, yang masuk sebagai kawasan lindung hutan bakau dan sempadan sungai.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan minat investor dalam pengajuan izin itu belum dapat disetujui, mengingat regulasi menyebutkan lahan pantura Kendal diperuntukan sebagai hutan lindung, sehingga masih bertentangan dengan RTRW nya.

Pemprov, lanjutnya, akan berkonsultasi kepada Pemerintah Pusat untuk membahas Peraturan Presiden (Perpres) dengan kementerian terkait, karena, selain RTRW, investor juga terkendala existing lingkungan.

“Kita perlu mengajukan permohonan revisi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) agar ada kesesuaian dengan RTRW Provinsi,” ujarnya saat menerima Kepala Bappeda Jateng Prasetyo Ariwibowo yang memaparkan Kawasan Holding Zone L5/Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Kendal, di Puri Gedeh Senin (17/6/2019).

Menurutnya, jika pengajuan izin perusahaan diterima, harus disesuaikan regulasi RTRW, pertimbangan akan menumbuhkan kualitas serta kesejahteraan masyarakat atau tidak. Mereka kan membutuhkan hamparan lahan. Bagaimana kalau desainnya dsarankan berkelok, sehingga tidak menyalahi regulasi.

Jateng, menurutnya, telah dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal terus support total untuk kegiatan investasi, sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan industri lebih cepat berkembang di bernagai daerah.

“Jateng disupport karena pertimbangan kondusifitas, hubungan industrial dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, hitungan ekses sosial dan lingkungan serta secara detil kabupaten atau kota harus tetap menjaga keseimbangan. Prinsipnya, meski investasi penting, keseimbangan lingkungan tetap harus terjaga,” tuturnya.

Kepala Bappeda Prasetyo Ariwibowo menuturkan di Kabupaten Kendal untuk pertumbuhan industri lahan yang tersedia mencapai seluar 5.392,03 hektare.

”Jadi kawasan industri terpadu lahanya 633 hektare dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 2.443 hektare. Sedangkan kawasan lindung sebesar 449,414 hektare,”ujarnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar