Berantas Rokok Ilegal, Pemprov Jateng Berikan Bantuan Hibah Rp1,5 Miliar Kepada Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Pemerintah Provinsi Jateng semakin serius dan gencar melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai pasar, dengan memberikan bantuan operasional senilai Rp1,5 miliar kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY.

Penyerahan bantuan dana hibah senilai itu dilakukan oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Parjiya di Semarang, Senin (17/6/2019).

”Pemprov Jateng mengucurkan bantuan sebesar itu, untuk mendukung operasional pemberatasan peredaran rokok ilegal, yang masih marak di berbagai daerah di provinsi ini,”ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya bantuan dana hibah ini diharapkan semakin gencar dan banyak kegiatan operasional pemberantasan rokok ilegal di Jateng, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan cukai, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di berbagai pasar.

“Dana hibah ini dalam rangka menurunkan presentasi peredaran rokok ilegal, bahkan pada 2019 sesuai target Kementerian Keuangan telah mengalami penurunan sekitar 3%,” paparnya.

Namun demikian, lanjutnya, keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia, termasuk di Jateng sangat strategis. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau, juga menyerap banyak tenaga kerja dari sektor hulu sampai hilir.

Banyak program pembangunan daerah, dia menambahkan seperti sektor kesehatan, pertanian, pengembangan industri dan lainnya dibiayai menggunakan dana dari hasil cukai dan pajak hasil tembakau.

“Kami mengharapkan dana hibah ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang berbagai program DJBC Jateng dan DIY, terutama operasional penegakan hukum bidang cukai tembakau/rokok, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutur Taj Yasin.

Berdasarkan data penerimaan pajak rokok di Jateng selama tiga tahun terakhir tercata pada 2016 mencapai senilai Rp1,8 triliun, mengalami peningkatan menjadi Rp 2 triliun pada 2017, dan melonjak lagi menjadi Rp 2,1 trilun pada 2018.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Parjiya menuturkan, dana hibah dari Pemprov Jateng senilai Rp1,5 miliar digunakan seoptimal mungkin dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.

Menurutnya, Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY pada 2019 menjadi satu-satunya yang berhasil pemberantasan rokok ilegalnya terbesar di Indonesia.

“Per April 2019 kami mampu memberantas sebanyak 22 juta batang rokok ilegal yang beredar di Jateng dan DIY, serta luar pulau. Sedangkan Kanwil Bea Cukai daerah lain maksimal 8 juta batang rokok ilegal,”paparnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar