InilahOnline.com (Kota Bogor) – Dalam rangka HUT Ke-57 Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor ajak masyarakat ikut peran aktif dan ajak legalisasi sertifikat.
Dengan itu diwujudkanya dengan membentuk kelompok masyarakat (POKMAS) demi mempercepat sertifikat tanah milik masyarakat.
Nantinya masyarakat yang belum memiliki setifikat tanah bisa memproses kepemilikan sertifikat tanah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh, bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian mendukung pelaksanaan legalisasi aset pogram pengelolaan pertanahan dengan meningkatkan peran aktif masyarakat. Rabu (27/9/17).
Kegiatan kali ini diawali diwilayah kecamatan Bogor Selatan.
“Saat ini sudah mulai sosialisasi dengan kelompok masyarakat (pokmas) kita harapkan ini bisa lebih intens lagi,”katanya
Tambahanya Ery menegaskan dengan dikukuhkannya pokmas tersebut sosialisasi bisa berjalan lancar.
Pokmas tetsebut memiliki tugas untuk menginformasikan kepada warga apa saja yag harus disapkan untuk mengikuti program tersebut, “Nantinya kata Ery.
“Iya apa yang harus disiapkan syarat-syarat dan pengumpulan berkas yuridis ke masyarakat sambil mulai memasang patok rumahnya,” bebernya.
Lebih lanjut Ery megatakan bahwa di wilayah Bogor selatan ada 30000 bidang tanah yang akan diselesaikan pada anggaran tahun 2018 mendatang.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang juga ikut dalam kegiatan tersebut menuturkan bahwa program legalisasi tersebut sangat bermanfaat bagi warga.
“Ini kan targetnya untuk mempercepat legalisasi sertifikat, diharapka dari 30 ribu bidang di Bogor Selatan itu bisa tuntas tahun depan, karena ini kan sangat berguna bagi masyarakat,” katanya.
Kegiatan yang diadakan di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan itu intinya untuk mengukuhkan kelompok masyarakat. (Nicko)
Komentar