Dinkes Kota Bogor Memiliki Tupoksi Berdasarkan Perda

Tak Berkategori1049 Dilihat
Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Jalan Kesehatan No.3, Tanah Sereal, Tanah Sareal, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Berdasarkan Peraturan Daerah Kota bogor Nomor 13 Tahun 2008, Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.

Dinkes Kota Bogor juga memilik fungsi sesuai dengan Peraturan Daerah Daerah Kota bogor Nomor 13 Tahun 2008, Dinas Kesehatan Kota Bogor mempunyai fungsi, yakni perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikotasesuai dengan tugas dan fungsinya.

Adapun Visi dan Misi Dinkes Kota Bogor sebagai salah satu pelaksana teknis Pemerintah Kota Bogor menetapkan visi yaitu : “Masyarakat Kota Bogor Sehat dan Mandiri”.

Dinkes Kota Bogor memiliki empat misi. Untuk dapat mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 4 misi pembangunan kesehatan Kota Bogor yaitu menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan terjangkau, menggerakkan kemandirian masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan lingkungan, meningkatkan kualitas sumberdaya kesehatan yang profesional dan amanah, meningkatkan peran serta masyarakat dalam jaminan pemeliharaan kesehatan yang mandiri. (Humas Dinkes Kota Bogor)

banner 521x10

Komentar