
INILAHONLINE.COM, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi perda pada rapat paripurna, Selasa (8/10/2024).
Menurut Juru Bicara (Jubir) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, bahwa Raperda ini telah mendapatkan fasilitasi dari Setda Jawa Barat dan melakukan penyempurnaan dalam hal konsideran, penimbangan, dasar hukum dan batang tubuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru.
“Kami berharap dengan adanya Raperda ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor bisa meningkat dengan diiringi terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.

Sementara itu menanggapi laporan Bapemperda, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. “Lahirnya Perda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan juga dijadikan sebagai pedoman memprioritaskan pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi.
“Raperda ini diharapkan dapat menciptakan daya tarik atau merangsang lebih banyak Investor untuk melakukan investasi di Kota Bogor dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang berdaya saing, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi,” imbuh Pj. Walikota Bogor. (Ian Budi Lukito)

























































Komentar