INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Dua orang mantan karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation (APV) atau perusahaan maskapai penerbangan Susi Air telah resmi mendaftarkan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui e-court dengan perkara, Selasa (12/11/2024)
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) Jakarta, Zentoni, SH, MH, gugatan yang dilayangkan kepada perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti itu tardaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst
“Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air ini diajukan oleh 2 (dua) orang karyawan yaitu Sdr. Haerulloh dan Sdr. Fadila oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan September 2017 sampai dengan saat ini,” ujarnya
Zentoni juga menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enegeri (Disnakertrans) DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air segera membayar hak-hak normatif kedua karyawan tersebut.
“Hak-hak normatif yang dianjurkan oleh Disnakertrans DKI Jakarta, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan tetapi PT. APV. Namun hingga saat ini pernah tidak melaksanakan anjuran tersebut,” tandasnya.
Zentoni berharap kepada PT. APV Air sebelum perkara gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ini disidangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat telah membayar, dirinya berharap agar hak-hak normative kedua orang karyawan tersebut segera dipenuhi. (Piya Hadi)
Komentar