Ganjar-Yasin Lengkapi Syarat Administrasi

Daerah, Politik855 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Pasangan calon gubernur Ganjar Pranowo dan calon wakil gubernur Taj Yasin menyerahkan sejumlah dokumen untuk perbaikan syarat administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Jumat (19/1) sore. Berkas diterima Ketua KPU Jateng Joko Purnomo dan dinyatakan lengkap.

Anggota tim kampanye Ganjar-Yasin, Saiful Hadi, mengatakan, dirinya diberi mandat untuk menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi. Diantaranya dokumen Ganjar yakni surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan lembar konfirmasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Yang kemarin kan masih fotokopi, hari ini kita serahkan aslinya,” katanya.

Sedangkan dokumen Taj Yasin yang perlu perbaikan yakni penyesuaian nama sesuai kartu tanda penduduk. “Di beberapa dokumen tertulis Taj Yasin bin Maimun, yang digunakan nanti sesuai KTP ‘Taj Yasin’ saja,” katanya.

Selain itu, Saiful juga menyerahkan daftar tim kampanye dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. “Kami sudah cantumkan lengkap, kecuali kepala daerah karena mereka tidak masuk tim kampanye melainkan masuk daftar juru kampanye,” tuturnya.

Joko Purnomo mengatakan, sampai malam ini baru pasangan Ganjar-Yasin yang mengembalikan berkas perbaikan. Sedangkan pasangan Sudirman Said – Ida Fauziah belum menyerahkan. “Kami tunggu besok karena hari terakhir, harus sudah menyerahkan,” ujarnya.

Seluruh berkas akan diteliti ulang, sebelum menetapkan pasangan calon menjadi peserta pemilihan gubernur (pilgub) Jateng 2018. Joko meyakini seluruh pasangan calon memenuhi persyaratan karena dari penelitian berkas sebelumnya, tidak ada kekurangan materi yang substansial.

“Ya cuma kurang karena masih fotokopi, juga ijazah sudah kami verifikasi clear semua,” tegasnya.
Agenda berikutnya Joko akan mengundang tim sukses untuk membicarakan persiapan kampanye. Diantaranya membahas alat peraga seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul serta bahan kampanye seperti flyer, leaflet, dan poster.

Untuk alat peraga, KPU akan memasang lima titik baliho per kabupaten kota, 20 umbul-umbul per kecamatan, dan dua spanduk per desa/kelurahan. Setiap pasangan calon boleh menambahkan alat peraga sendiri maksimal 150 persen.

Sedangkan bahan kampanye akan dicetak oleh KPU masing-masing tiga juta eksemplar. Dan pasangan calon boleh menambahkan maksimal 100 persen

“Jadi ada dari KPU dan dari paslon, untuk paslon desainnya juga harus disetujui kami agar tidak melanggar ketentuan,” katanya.

Selain itu, penetapan calon akan dilaksanakan 12 Februari, pengundian nomor urut 13 Februari, dan kampanye pada 15 Februari hingga 23 Juni. (Suparman)

banner 521x10

Komentar