INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Sudah setuju,” kata Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto seperti dilansir Berita Politik RMOL, Minggu (12/4), mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.
Kemenkes sepakat menyetujui Pemprov Jabar untuk dilakukan PSBB lantaran telah memenuhi syarat pengajuan PSBB yang tertuang dalam Pasal 2 Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
“Disetujui karena memenuhi syarat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.
Adapun kelima wilayah tersebut yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil pun meminta, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta dikarenakan sebaran virus COVID-19 secara nasional 70 persennya ada di wilayah Jabodetabek.
(Red)

































































Komentar