INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan tegas dan tetap berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi perpajakan. Pasalnya Kejati Jabar berhasil berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara di sektor pajak sebesar Rp3, 6 miliar lebih.
Hebatnya lagi, prestasi itu dicapai hanya dalam kurun waktu satu tahun. Dimana Kejati Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sebanyak 14 dan Jumlah P-21 sebanyak 14. Jumlah Perkara yang disidangkan sebanyak 11 perkara, dan hal itu dimaksudkan untuk membuat efek jera pelaku koruptor uang pajak negara.
Atas keberhasilannya ini, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia pun mengganjar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman dengan sebuah Penghargaan sebagai Mitra Penegakan Hukum Pidana Terbaik Kedua.
“Ucapan terimakasih dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bapak Suryo Utomo Kepada Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Kajati Jabar, Ade Sutiawarman dalam rilisnya, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, tentunya capaian jinerja dan prestasi yang telah diraih jajarannya di Kejati Jabar menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya. Selain mendapat penghargaan, Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar juga menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar.
“Kejati Jabar menjadi role model penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola,” tandasnya.
Sekedar informasi, penyerahan penghargaan digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad lt.2 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl. Gatot Subroto No.42 Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman sendiri diwaliki oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Bima Suprayoga. (Piya Hadi)
Komentar