InilahOnline.com (Cibinong-Kab Bogor) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membuka pendaftaran untuk menjadi panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor Serentak 2018 mendatang.
Dalam edaran yang ditandatangani ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti, pendaftaran PPK dan PPS mengikuti arahan Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017.
Pendaftar PPK diberi waktu empat hari mulai 13-16 Oktober untuk mengisi dan melengkapi berkas yang telah diambil dan dikembalikan ke KPU Kabupaten Bogor. Sementara untuk PPS dilaksanakan mulai 13-20 Oktober di Kantor Kecamatan masing-masing wilayah se-Kabupaten Bogor.
Adapun hasil penelitian administrasi dan mengumumkan hasil dari seleksi tersebut KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 18 Oktober 2017.
KPU Kabupaten Bogor akan mengumumkan calon anggota PPK terpilih 28 Oktober 2018 dan akan dilantik antara 29-31 Oktober 2017.
Untuk persyaratan selain administratif, pendaftar juga harus berusia minimal 17 tahun dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dan tidak menjadi anggota partai politik (parpol).
Untuk yang berminat bisa mengambil formulir di Kantor KPU Kabupaten Bogor atau mengunduh langsung di laman www.kab-bogor.kpu.go.id (Nicko)
Berikut Pengumuman Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 dari KPU Kabupaten Bogor.
Komentar