InilahOnline.com (Kota Bogor) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengumumkan tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bogor serentak 2018.
Pesta demokrasi lima tahunan, warga Kota Bogor memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Tepatnya, Rabu, 27 Juni 2018 akan menjadi hari yang sangat menentukan bagi masa depan Kota Bogor.
Berikut tahapan dari persiapan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bogor serentak tahun 2018 :
Tahapan persiapan Pilkada akan dimulai dengan sosialisasi 14 Juni 2017 – 23 Juni 2018, lalu pembentukan PPK dan PPS 12 Oktober – 11 November 2017, kemudian pembentukan KPPS 3 April – 3 Juni 2018. Sedangkan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih 20 Juni – 19 April 2018.
Pada tahapan pencalonan dimulai dengan penyampaian syarat dukungan bakal calon perseorangan 25 – 29 november 2017, lalu pendaftraan pasangan calon 8 – 10 Januari 2018, kemudian penetapan pasangan calon 12 Februari 2018, selanjutnya pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 13 Februari 2018 dan sengketa TUN pemilihan 12 Februari – 21 Mei 2018.
Selanjutnya tahapan kampanye, masa kampanye dan debat publik akan dilaksanakan pada 15 Februari – 23 Juni 2018, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye pada 24 – 26 juni 2018.
Untuk tahapan berikutnya, Pemungutan dan penghitungan suara 27 Juni 2018, lalu rekapitulasi hasil perhitungan suara 28 Juni – 6 Juli 2018. Kemudian Penetapan pasangan calon terpilih (tidak ada PHPU) tidak ada permohonan PHPU ke MK, dan penetapan pasangan calon terpilih (Ada PHPU) 3 hari setelah putusan PHPU di MK. (M. Iqbal)
Komentar