
INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Terhitung hari ini Kamis, tanggal 18 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB, Lembaga Advokasi Konsumen (LAK ) Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug, Tangerang. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LAK Jakarta, Zentoni, SH, MH kepada inilahonline.com, Rabu (18/7/2024)
“Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas ata mengangsur melalui Kredita Pemilikan Apartemen unit Green Cleosa Ciledug akan tetapi belum dilakukan serah terima sejak akhir tahun 2021 hingga saat ini oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug,” ujarnya.
Menurut Zentoni, pihaknya menduga PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug Tangerang yang tidak kunjung melakukan serah terima unit Apartemen Green Cleosa Ciledug adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan.
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” jelasnya.

Zentoni juga menerangkan, adapun terkait penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan.
“Untuk itu Zentoni menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LAK Jakarta dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan,” terang alumni Magister Hukum, FH Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut
Zentoni menegaskan, selanjutnya pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan proses hukum secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kami menunggu kepada para konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug, memberikan pengaduan kepada LAK jakarta.,” pungkas Zentoni. (PH)
Komentar