Nurul Arifin Tega Menyuruh Ibunya Selundupkan Sabu dalam Pasta Gigi dan Deodoran ke Lapas Sragen

INILAHONLINE.COM, SRAGEN

Aksi seorang ibu kandung dari narapidana asal lembaga pemasyarakatan kelas II A sragen ini berbuntut panjang. Pasalnya ia kedapatan membawa pasta gigi serta deodoran yang ternyata berisi narkoba jenis sabu sebanyak 4.8 gram, yang kemudian di pergoki oleh petugas lapas Sragen, dan akhirnya petugas lapas menyerahkannya ke Polres Sragen Polda Jawa Tengah, Selasa (25/9/2018).

Aksi lugu perempuan tua ini bermula dari permintaan anaknya yang berada di dalam lapas Sragen, Nurul Arifin alias celeng (22) warga Solo, seorang narapidana dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan vonis selama 2 tahun.

Dari pengakuan Nurul Arifin, ia memesan narkoba kepada salah satu bandar di Solo yang masiih dalam pengejaran petugas, kemudian penyerahannya di lakukan oleh orang tuanya (ibu kandung) dengan cara mengelabuhi petugas menggunakan media pasta gigi dan deodoran.

Ibu tersangka kemudian membawa narkoba seberat 4.8 gram yang di masukannya ke dalam deodoran serta pipet kaca yang di masukannya di dalam pasta gigi, untuk mengelabuhi petugas lapas. Penyerahan barang haram itu kemudian tercium petugas lapas yang tengah berjaga di ruang bezuk napi lapas, sebelum sampai kepada anaknya pada Senin (24/9) saat jam bezuk pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya petugas lapas sudah mencurigai Nurul Arifin ini sebagai kurir peredaran narkoba di lingkungan lapas Sragen. Namun dikarenakan minimnya barangbukti, sehingga petugas belum bisa mencomot Nurul dalam perkara peredaran narkoba di dalam lapas, hingga akhirnya di temukan barangbukti dari seorang kurir yang justru adalah ibu kandungnya sendiri.

Dari temuan barangbukti tersebut, petugas akhirnya menyeret Nurul Arifin, untuk menjebloskannya lebih dalam lagi, melalui tindak pidana lain yang ia lakukan yakni sebagai pemakai sekaligus sebagai pelaku peredaran narkoba sebagaimana dimaksud melanggar Primer pasal 132 subsider pasal 114 lebih subsider pasal 112 UU no 35 / 2009 tentang narkotika.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo membenarkan penangkapan pelaku peredaran narkoba di lingkungan lapas sragen ini. Kasus tersebut telah di laporkan ke Polres Sragen oleh petugas lapas, berikut kedua tersangka dan berangbukti diantaranya berupa enam paket klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 4, 8 gram, handphone milik tersangka sebagai penerima yang digunakan untuk memesan, deodoran merk rexona rool on sebagai sarana untuk menyelundupkan narkotika ke dalam lapas, dan sebuah pasta gigi untuk menyelundupkan pipet kaca.

“Saat ini kedua orang tersebut, baik ibu kandung Nurul Arifin telah kami tetapkan sebagai tersangka sebagai kurir/ pengantar, atau pun napi Nururl Arifin sebagai tersangka pengedar di dalam lingkungan lapas sragen. Sedangkan pengedar lain dari pengakuan Nurul masih dalam pengejaran unit operasional Sat narkoba. Selain itu kita juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap dua tersangka, hasilnya Nurul Arifin terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu,“ jelas AKP Joko.

(Humas Polres Sragen)

banner 521x10

Komentar