INILAHONLINE.COM, BLORA
Menjelang Pemilu 2019 tim Satresnarkoba Polres Blora menggelar kegiatan cipta kondisi (cipkon)pada Senin (24/09) malam. Puluhan botol miras berbagai jenis dari sejumlah warung di Kecamatan Jepon dan Blora berhasil disita.
Pelaksanaan kegiatam cipkon tersebut difokuskan pada peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat. Selama ini, peredaran minuman keras begitu mudah diperjualbelikan bebas tanpa pengawasan. Para penjual minuman keras tersebut menjualnya di warung-warung dan toko yang dekat dengan lingkungan masyarakat.
Peredaran minuman keras yang bebas menyebabkan penangaruh buruk terhadap banyak anak-anak usia remaja berpesta mabuk-mabukan. Disamping itu pengaruh miras bisa menyebabkan angka gangguan kamtibmas meningkat di suatu daerah, sehingga sangat meresahkan masyarakat.
“Kegiatan cipta kondisi ini dilaksankan karena bermula dari aduan masyarakat yang resah atas peredaran miras. Dengan adanya kegiatan cipta kondisi kami harapkan bisa terwujud suasana kamtibmas yang tentram, damai, dan aman, jelang pemilu 2019,” kata Kasat Narkoba AKP Suparlan, Selasa (25/9/2018).
Operasi cipkon dilaksanakan oleh jajaran Sat Narkoba dengan menyasar empat warung, milik Demes, Suwarno, Eko dan Bagus Susanto diwilayah Kecamatan Jepon dan Suyanto di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol miliknya, disita oleh petugas.
“Meski sudah ada peraturan daerah yang mengatur peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Blora. Namun minuman beralkohol berbagai jenis masih saja ada pihak yang coba-coba untuk menjual, tanpa ada ijin resmi. Maka dari itu kita tertibkan,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa minuman tradisional arak jawa 27 botol aqua besar dan 13 botol aqua kecil, 29 botol Bir, serta 12 botol anggur merah.
“Saat operasi, penjual yang tidak bisa menunjukkan izin tetap akan dilakukan penyitaan oleh petugas, kemudian para pelaku dikenai pasal tindak pidana ringan,” tandas AKP Suparlan.
Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat, jika mendapati warung ataupun masyarakat sipil yang menjual miras agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Meski jumlah sedikit, namun hal tersebut harus ditertibkan.
“Semua awalnya dari mabuk, kalau sudah mabuk segala macam tindak kejahatan bisa dilakukan. Maka dari itu, kami menginginkan momentum jelang pemilu 2019 ini di wilayah hukum Polres Blora bisa tetap kondusif,” pungkasnya.
(Humas Polres Blora)
Komentar