Pandemi COVID-19, Dewas KPK Tidak Setuju Koruptor Dibebaskan

Hukkrim, Nasional551 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak sejalan dengan usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan dalih pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan virus corona tidak tepat karena, pelaku kejahatan tindak pidana korupsi harus diperlakukan secara luar biasa.

“Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula. Sehingga, tidak adil jika koruptor dibebaskan dengan alasan wabah corona,” ungkap Syamsuddin, Jumat (3/4/2020).

Syamsuddin menilai para koruptor pun tidak berfikir dampak kemanusian dari tindakannya mengeruk uang rakyat. “Mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya,” ujarnya.

BACA JUGA : IPW : Ini Kejahatan Baru!! Pembebasan Napi Koruptor Berdalih Corona

Pendapat serupa disampaikan pengamat dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin menyebut alasan pembebasan narapidana korupsi demi mencegah penularan virus corona tidak tepat.

“Kebijakan tersebut kurang tepat. Jangan hanya karena alasan Corona. Lalu pemerintah membebaskan mereka (napi kasus korupsi),” ujar Ujang melansir PMJ News, Sabtu (4/4/2020).

 

Bukan rahasia publik, kata Ujang, sel atau kamar para napi koruptor bisa dibilang ‘mewah’ dan terpisah dari lainnya. Kesehatan mereka pun terjamin, pasalnya para napi itu bisa keluar minta ijin untuk memeriksa kondisinya.

“Napi korupsi di LP kan juga mereka prioritas. Bahkan selnya juga mewah-mewah. Bersih-bersih juga. Jadi soal kesehatan mereka lebih sedikit terjamin dibanding napi lain. Bahkan napi korupsi itu bisa keluar untuk sekedar cek kesehatan pribadi,” tuturnya.

Ujang menegaskan, kebijakan pembebasan napi korupsi tidak tepat untuk saat ini. “Jadi kurang tepat jika napi korupsi dibebaskan karena alasan Corona. Korupsi itu kejahatan kerah putih. Tak boleh seenaknya main bebaskan,” tukasnya.

BACA JUGA : Gila …!! Baru Terindikasi Covid 19, Napi Koruptor Akan Dibebaskan…. Harusnya Dihukum Mati

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu hingga 35 ribu narapidana dewasa dan anak melalui program asimilasi dan integrasi dalam sepekan ini.

Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani dua pertiga masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani setengah masa pidana bagi napi anak.

(pmj/Rio Sandiputra)

banner 521x10

Komentar