Papan Reklame Yang Kadaluwarsa dan Tidak Berizin di Kota Bogotr Bakal Ditertibkan

Tak Berkategori70 Dilihat

Penindakan papan reklame yang habis masa tayangnya dan tidak berizin ditertibkan oleh Pemkot Bogor.


INILAHONLINE.COM, BOGOR – Papan reklame yang sudah habis masa tayangnya (kadaluwarsa) dan tidak berizin bakal ditertibkan kembali Pemerintah Kota (pemkot) Bogor, dengan  memburu papan reklame yang telah habis masa tayangnya dan tidak berizin pada Senin (9/12/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kogor, Deni Hendana mengatakan, penertiban papan reklame dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menjamin keindahan kota.

“Sebetulnya 2 jenis, ada yang permanen dan non permanen. Kalau non permanen itu seperti spanduk atau poster, jenis ini kami tertibkan rutin setiap hari. Untuk yang permanen seperti papan reklame itu setiap 1 tahun sekali atau per semester,” jelasnya kepada Radar Bogor, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, penindakan dilakukan Bapenda bersama Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan memotong dan mengangkut tiang-tiang dan besi papan reklame tersebut. 

“Sebelum penindakan ini dilakukan kami sudah lebih dulu melayangkan surat kepada para pemilik papan reklame itu untuk menertibkan sendiri papan milik mereka,” jelasnya

Setelah upaya itu dilakukan beberapa kali, pihaknya tak kunjung mendapat respons. Oleh karena itu upaya penindakan pun dilakukan.  Pendindakan pertama telah dilakukan Bapenda pada Kamis (5/12/2024).
Hasilnya terdapat 5 tiang yang dipotong. Penindakan berikutnya akan dilakukan pada pekan depan.

“Untuk lokasinya di seluruh wilayah Kota Bogor. Perkiraan sampai puluhan tiang. Ada juga tiang yang sudah lama dan berpotensi ganggu keselamatan. Itu kami tertibkan,” tambahnya. (Ian Lukito)
 
banner 521x10

Komentar