INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jateng maupun Kota dan Kabupaten akan mentaati peraturan KPU, terhadap bakal calon legislatif yang diajukan ditolak, karena terlibat kasus korupsi.
Apalagi kota Semarang bakal mengganti bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencoret sejumlah Bacaleg yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Wakil Ketua DPC Hanura Kota Semarang M Rozikin mengatakan, pihaknya siap mengganti Bacaleg yang berkasnya dikembalikan, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
”Kami mengikuti saja aturan KPU. Kalau memang tidak bisa dicalonkan, ya, diganti. Ini kami masih menunggu dan berkoordinasi,”ujarnya menanggapi dua Bacaleg dari Hanura yang berkasnya dikembalikan oleh KPU Kota Semarang, terdiri berinisial Nj dan As karena mantan terpidana kasus korupsi.
Menurutnya, saat ini partainya terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai larangan eks-napi korupsi pada pencalonan diri, sebagai anggota legislatif berdasarkan PKPU Nomor 20/2018.
”Kami sudah memiliki calon penggantinya. Namun, harus menunggu. Apalagi, vonis atau putusan hukuman terhadap keduanya juga kurang dari lima tahun,”tutur tokoh masyarakat Tambaklorok itu.
Dia menambahkan Hanura akan tetap menataati aturan yang berlaku, termasuk jika mengharuskan bahwa dua Bacaleg yang sudah didaftarkannya ke KPU Kota Semarang tersebut untuk diganti.
”Kami akan menanyakan dulu apakah sudah betul-betul final harus diganti atau bagaimana? Dari parpol lain juga bagaimana kami masih menunggu. Kan tidak hanya Hanura,”ujarnya.
Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Saputera mengatakan, pihaknya memerintahkan Ketua DPD Kabupaten/Kota supaya mentaati semua peraturan yang ditentukan KPU. Oleh karena itu, jika ada bacaleg yang terlibat kasus korupsi harus dilakukan penggantian.
”Jika ada bacaleg yang terlibat kasus korupsi dengan sendirinya harus diganti, sesuai permintaan KPU,”katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Semarang menemukan tiga Bacaleg yang didaftarkan pernah menjadi terpidana kasus korupsi, sehingga tidak sesuai PKPU Nomor 20/2018 dan pakta integritas yang ditandatangani parpol.
Pakta integritas yang dimaksudkan, parpol tidak mencalonkan Bacaleg yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau pernah menjadi pelaku kejahatan seksual anak.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono menuturkan tiga Bacaleg tersebut, dua di antaranya berasal dari Partai Hanura, sementara satu Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurutnya, larangan bagi terpidana kasus korupsi tidak melihat lamanya vonis hukuman yang diputuskan pengadilan, terhadap yang bersangkutan meskipun vonisnya kurang dari lima tahun.
”Yang jelas, pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Kalau masih dicalonkan oleh parpol, berarti tidak sesuai dengan pakta integritas yang dibuat parpol dan tidak sesuai PKPU Nomor 20/2018,”tuturnya.
Namun demikian, lanjutnya, parpol masih diberikan kesempatan untuk mengganti Bacaleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi itu dengan nama lain karena masih masa perbaikan. ”Kita beri waktu sampai akhir bulan ini,”paparnya.(Suparman)
Komentar