INILAHONLINE.COM, CIBINONG – Pasaangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (HADIST) akan ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Bupati (Pilbub) Kabupaten Bogor setelah gugatan Pasalan nomor 3 Ade Jaro-Inggird Kansil (JADI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah MK secara resmi menolak gugatan pemohon pasangan nomor tiga pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 kemarin, maka kami akan segera menetapkan pemenang Pilkda Kabupaten Bogor 2018,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti
Menurutnya, dengan penolakan gugatan oleh MK tersebut, maka, pasangan dengan perolehan suara tertinggi hasil pleno KPU Kabupaten Bogor yaitu Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (HADIST) dipastikan menjadi pemenang Pilbup Bogor untuk periode 2019-2024.
Maka penetapan, lanjut Haryanto, akan dilakukan setelah tiga hari usai KPU Kabupaten Bogor menerima salinan putusan MK. “Setelah adanya putusan MK ini, KPU akan melaksanakan tahapan selanjutnya. Tiga hari setelah menerima salinan putusan dari MK, KPU akan menetapkan Bupati terpilih,” katanya kepada Wartawan.
Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nomor 2 Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) Usep Supratman mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut oleh MK, maka suara HADIST aman dan dapat dipertahankan.Dengan begitu ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak.
“Sehingga pada Kamis (9/8/18) MK telah resmi menolak Permohonan Paslon JADI,” ujar Usep dalam keterangan tertulisnya. (Piya Hadi)
Komentar