Pengelolaan Dana Pokir Desa Bojongkeding Diduga Sarat KKN

INILAHONLINE.COM, SUBANG

Kultur prilaku korup birokrasi di negeri ini kian hari semakin kompleks dan parah. Korupsi sepertinya sudah menjadi budaya tersendiri dan virusnya telah menjalar nyaris ke seluruh sendi birokrasi dan lembaga pemerintahan.

Ironisnya, pelakunyapun tak hanya kaum elit pejabat birokrat dan politisi di level pemerintahan pusat saja, tapi kini sudah merambah kepada pejabat pemerintahan di level bawah.

Kongkritnya, praktik korupsi kini melanda di tubuh pemerintahan Desa Bojongkeding, Kecamatan Binong, kabupaten Subang terkait pengelolaan keuangan desa bersumber dari dana transper (APBD Kab.Subang TA 2018) lazim disebut Bantuan Desa (Bandes) yang diusung melalui Pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan, dulu populer dikenal dana aspirasi Dewan, diduga sarat KKN.

Modus operandinya dengan menyunat dana program dan mengurangi volume dan kualitas matrial proyek/kegiatan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Hasil investigasi dan keterangan berbagai sumber dihimpun awak media menyebut, penyelewengan dana itu terjadi mulai dari klaim sepihak, pungutan liar (pungli) dengan prosentase tertentu, praktek nepotisme, hingga yang paling parah dugaan adanya proyek fiktip.

Disebut fiktip lantaran wujudnya tidak ada (tidak dikerjakan-Red) sementara Surat Pertanggung Jawaban dibuatkan seolah-olah kegiatannya telah dilaksanakan sesuai proposal.

Sebagai testimoni hasil investigasi dan keterangan berbagai sumber yang dihimpun awak media menyebutkan, Pengecoran Jalan di Kp.Gambar senilai Rp.50 juta dan Rabat Beton di Kp.Sukawera senilai Rp.75 juta dikerjakan terkesan asal jadi, diduga terjadi mark up harga, pengurangan volume dan kualitas matrial yang tidak sesuai RAB/Proposal.
Begitu pula pengadaan sound sistem senilai Rp.75 juta dan umbul-umbul senilai Rp.25 juta tidak direalisasi seluruhnya.

Namun lebih disesalkan rencana rehab Mushola “Al-Hikmah” di Dsn Cihaok berbiaya Rp.10 juta diduga tidak direalisasikan sama sekali. ujar sumber
Masih menurut sumber, praktek nepotisme dan pungli juga mewarnai penyelewengan dana pokir itu, seperti memenuhi permintaan fee. Besaran fee yang telah disetor ke oknum anggota Dewan yang terhormat (Aspirator) berkisar antara 10%-30% dari total dana yang dikucurkan.

“Sebelum dana dikucurkan calon penerima dana telah bersepakat dahulu dengan oknum petinggi Partai, anggota dewan yang terhormat dan pejabat tertentu mengenai besaran fee,” Ujarnya.

Kades Bojongkeding H.Herman ketika dikonfirmasi melalui surat Nomor : 65/JP/Biro-Sbg/Konf/V/2019, tanggal 8 Mei 2019 tidak memberi jawaban.
Pantauan awak media di lapangan, diketemukan bila kucuran dana pokir TA 2019 bernilai ratusan juta hingga kini belum dikerjakan sepenuhnya, padahal berdasarkan regulasi dalam kurun waktu seminggu setelah realisasi dari Bank yang ditunjuk harus segera dikejakan.

Sesuai data, jenis proyek/kegiatan berbiaya dana pokir TA 2019 diantaranya Rabat beton di Kp.Cihaok sebesar Rp.200 jutaan; Pengadaan Ambulan Mesjid “An-Nur” sebesar Rp.50 juta; Perkerasan Jalan di Kp.Tempel dan Kp.Pintu masing-masing sebesar Rp.50 juta; Plesterisasi di Kp.Cihaok (Rt.03/01) sebesar Rp.40 jutaan.

Dikesempatan terpisah, aktivis Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPK AN RI) Kab.Subang Syamsudin Rosid,SH saat dimintai tanggapan di kantornya belum lama ini sangat apresiatif. Pihaknya berjanji akan segera menelusuri kasus itu, setelah diperoleh data dan fakta hukum akan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Syamsudin menilai, bahwa oknum-oknum yang terlibat bancakan dana Pokir itu dikatagorikan perbuatan korupsi. Melihat kondisi seperti ini, pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menyeret oknum yang terlibat hingga ke meja hijau.

Upaya tersebut, kata Syamsudin merupakan hal yang urgen sebagai upaya menegakan supremasi hukum sebelum permasalahannya semakin meluas.

(CJ/Abdulah)

banner 521x10

Komentar