PT SGC Tetap Kelola Air Bersih di Kawasan Sentul City

INILAHONLINE.COM, BABAKAN MADANG

Bupati Bogor telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor: 693/309/Kpts/Per-UU/2019 tentang Penunjukan Perusahaan Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Sebagai Pengelola Penyelenggaraan Sistem Penyediaan air Minum Kawasan Sentul City Di Desa Kadumangu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

Dalam Keputusan Bupati tertanggal 31 Juli 2019 itu disebutkan, dalam konsideran keputusan tersebut dinyatakan selama masa transisi selama satu tahun, operasional pelayanan air minum tetap dilaksanakan oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk.
“Publik harus tahu ini PT SGC masih menangani operasional air minum di kawasan hunian dan komersial Sentul City sesuai keputusan Bupati Bogor,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication Pt Sentul City Tbk. dalam siaran persnya, Rabu (14/8) kepada wartawan.

Menurutnya, tak ada perubahan dalam pengelolaan air bersih di kawasan Sentul City termasuk tarif. Mengutip keputusan Bupati Bogor, Alfian memaparkan tarif air minum tidak berubah dengan dasar Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Sistem Penyediaan Air Minum untuk Kebutuhan Sendiri PT Sentul City Tbk.

“Kita juga tetap membayar pasokan air dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan berhak memberlakukan syarat dan ketentuan berlangganan. Ini bukan saya yang ngomong lho tapi salah satu dari pasal keputusan Bupati Bogor,” ujarnya.

Sebelumnya sejumlah tokoh dan warga Sentul City meminta Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh untuk berhati hati dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk. Pasalnya, jika Bupati tidak cermat dalam melaksanakan putusan tersebut, maka bisa menimbulkan masalah sosial sangat serius dan dikhawatirkan akan merugikan banyak pihak. Hal itu ditegaskan salah satu Pengurus Pos Pembinaan Terpadu Lansia (Posbindu) Sentul City, Hj. Rosdijati SKM, Msi kepada media beberapa waktu lalu.

‘’Kami baik secara organisasi maupun sebagai warga penghuni Perumahan Sentul City termasuk pihak yang akan dirugikan jika putusan MA tersebut dilaksanakan saat ini, karena Posbindu adalah organisasi yang melakukan pembinaan secara terpadu terhadap warga lanjut usia di Kabupaten Bogor yang telah mendapat pengakuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,’ ungkapnya.

Rosdijati mengatakan, atas putusan MA yang memenangkan atas gugatan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) terhadap penyelenggaraan air minum oleh PT Sentul City Tbk. maka izin Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) atas nama PT Sentul City Tbk dibatalkan. Namun, putusan MA tersebut tidak membatalkan kerjasama antara PT Sentul City Tbk dengan PDAM Tirta Kahuripan yang juga mengatur masalah pelayanan air minum bagi warga di perumahan Sentul City.

“KWSC sebagai pihak yang memenangkan perkara, terus mendesak kepada Bupati Bogor agar segera melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka meminta agar aliran air ke perumahan Sentul City yang selama ini dioperasikan oleh PT SGC segera dihentikan. Mereka minta agar pengelolaan air minum ditangani dan dikelola oleh PDAM Tirta Kahuripan sebagai BUMD milik Pemkab Bogor,” ungkapnya.

Menurut Rosdijati, secara teknis PDAM Tirta Kahuripan sendiri belum siap sepenuhnya karena masih banyak masalah yang harus diselesaikan dengan pihak PT Sentul City Tbk sebagai pemilik jaringan distribusi air Sentul City. Untuk itu atas putusan MA dan rekomendasi Ombudsman Jakarta Raya, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat perumahan Sentul City, terutama mereka yang selama ini telah merasa nyaman dengan standard level service yang diberikan oleh PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).

“Secara kebetulan, warga yang sudah telanjur nyaman dengan standard level service PT SGC inimerupakan warga mayoritas perumahan Sentul City. Mereka warga yang taat membayar iuran,” ujarnya

Lebih lanjut Rosdijati juga mengatakan, banyak warga yang memilih tinggal di Sentul City ini karena mereka tahu sejak awal bahwa perumahan elite di Selatan Jakarta ini dikelola dengan system township management. Artinya, setelah developer menjual rumah, tetap melakukan pengelolaan terhadap lingkungan perumahan dan melayani berbagai kebutuhan pokok warganya, terutama yang menyangkut pengadaan air minum, kebersihan lingkungan, keamanan, penyediaan fasilitas lain yang menjadi kebutuhan warga.

‘’Kami tinggal di Sentul City karena ingin membeli kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Karena itu kami ingin perumahan Sentul City tetap dikelola dengan system township management,’’ pungkasnya.

Hal senada juga dikemukakan Pembina Masjid Al-Munawaroh Sentul City, KH Raud Bahar, bahwa terkait dengan masalah pemutusan aliran air ke kawasan Sentul City, hendaknya Bupati Bogor lebih hati-hati dan lebih bijaksana menyikapinya. Sebab, jika pemutusan aliran air bersih itu benar- benar dilakukan, maka akan sangat menggangu umat yang melaksanakan ibadah solat.

‘’Kalau aliran air minum sampai terhenti, yang dirugikan bukan hanya para pelanggan air di perumahan, tetapi juga umat Islam yang akan melakukan ibadah solat dan lain-lain bisa terganggu dan dikawatirkan bisa menimbulkan kegaduhan social yang luar biasa. Untuk itu, kami meminta kepada semua pihak agar bersabar dan menahan diri dalam menyikapi masalah ini,’’ kata Abah Raud, panggilan kiai kharismatik tersebut.

‘’Mari kita percayakan kepada Bupati Bogor untuk menyelesaikan masalah air minum ini secara arif dan bijaksana, tanpa menimbulkan maslah baru dan berkepanjangan,’’ imbuhnya.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar