InilahOnline.com (Cibinong-Kabupaten Bogor) – Sedikitnya 39 wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor bekerjasama dengan PWI Cabang Jawa Barat gelar UKW Angkatan XIV, Jumat – Sabtu (28-29/7) di Cibinong, kemarin.
Kegiatan UKW yang digelar di Gedung Tegar Beriman, Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu, melibatkan sejumlah penguji dari PWI Pusat dan Dewan Pers yang diiukti oleh peserta dari berbagai daerah dari luar Bogor, bahkan ada peserta yang datang dari Lampung.
Menurut Ketua PWI Kabupaten Bogor, Khoirul Azwar, penyelenggaraan uji komptensi ini adalah selain menjadi program PWI Kabupaten Bogor juga amanat dari Dewan Pers untuk meningkatkan komptensi para wartawan, khusunya bagi anggota PWI.
“Uji kompetensi ini diharpakan dapat melahirkan wartawan yang prefesional dan kompeten dalam melakukan tugas jurnalistiknya sehari-hari,” ujarnya.
Bahkan menurut rencana, pihaknya untuk tahun depan akan berusaha menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan UKW lanjutan guna memberi kesempatan kepada anggotanya yang belum kompeten.
Sementara itu, Ketua Komisi Komptensi PWI Pusat, Drs. H. Kamsul Hasan, SH, MH mengatakan dalam sambutanya, sebelum menutup resmi UKW Ke-XIV, mengharapkan bagi yang telah dinyatakan kompeten harus bekerja sesuai aturan.
Menurutnya, pemegang sertifikat kompeten bisa gugur kompetensinya, bila melakukan pelanggaran ringan tiga kali berturut-turut. Sedangkan pelanggaran berat, yaitu membuat berita bohong, plagiat dan melakukan pemerasan atau tindak pidana lainnya.
Selain itu, Kamsul juga mengatakan, peserta yang belum kompeten belum tentu tidak layak jadi wartawan. Banyak faktor yang menyebabkan peserta gagal, dalam UKW diantara lain keterlambatan hadir.
“Peserta yang gagal UKW sekarang dapat mengikuti UKW berikutnya, yang akan diadakan di tempat lain yang diselenggarakan oleh PWI kota atau kabupaten di Jawa Barat minimal setelah 6 bulan, dari sekarang, dapat mengikuti lagi,” tandasnya.
Dalam UKW angkatan XIV tersebut yang berjumlah 39 peserta, yang dinyatakan kompeten 34 peserta dan yang tidak berkompeten 5 peserta. Selain itu, para peserta diwajibkan menngirim berkas badan hukum sebagai legalitas medianya masing utuk diserahkan dan diverifikasi ke Dewan Pers. (Piyarso Hadi)
Komentar