InilahOnline.com (Kota Bogor) – Maraknya penjual hewan qurban yang berjualan diatas trotoar dan taman pembatas jalan disepanjang Jalan Pandu Raya di usir Park Ranger (penjaga taman) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Selasa (29/8/2017).
Dari pantau InilahOnline.com, nampak sejumlah Park Ranger mendatangi para penjual hewan qurban yang sedang mangkal di lahan zona hijau kota meminta agar tidak menggunakan lahan penghijauan, selain menggangu ketertiban umum juga mengurangi estetika ruang terbuka hijau dan mengganggu para pejalan kaki.
Setelah melakukan perdebatan antara Parak Ranger dengan penjual hewan qurban, pihak Park Rangger membentangkan spanduk yang bertuliskan dilarang berjualan hewan qurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum berdasarkan peraturan daerah Kota Bogor nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor.
Para penjual hewan qurban pun nampak beradu argumen dengan satuan Park Ranger dilokasi jalur hijau yang dipasang spanduk larangan. Akhirnya sejumlah penjual hewan qurban mengerti dan bergegas memindahkan jualan hewan qurban ke lokasi lain yang tidak mengganggu ketertiban umum. (Nicko)
Komentar