
INILAHONLINE,COM, JAKARTA – Terkait dugaan pemalsuan sertipikat produk Pendaftran Tenah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kantor Pertanhan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor Subdit Harda Ditreskrimum PMJ Periksa Pejabat Eselon 1 selama 15 jam, Selasa (15/09/26).
Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 15 Jam, adapun eselon 1 Kementerian ATR/BPN yang diperiksa tersebut adalah Mantan Kepala Kantor Pertanhan (Kakantah) ATR BPN Bogor 1 tahun 2019 Dr. Agustyarsyah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.
Pemeriksaan terhadap Agustyarsyah tersebut berlangsung menyusul pasca adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (09/09/26).
Dengan adanya informasi pemeriksaan terhadap pejabat eselon 1 itu, awak media langsung mengkonfirmasi pada Agustyarsyah pasca keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya terkait mafia tanah yang diduga memalsukan sertipikat tersebut.
“Terkait dengan PTSL” ujar Mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1, Agustyarsyah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN yang juga sempat mendapat tugas dari Kemdagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tegal 2024 lalu
Namun demikian, pasca pemeriksaan tersebut, , hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Subdit dari Harda Direskrimum Polda Metro Jaya dan masih menunggu rilis resmi (PH)
























































Komentar