Dua Penyebar Hoax 7 Kontainer Dipulangkan

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Kepolisian telah meningkatkan status dua orang penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos sebagai tersangka. Meski begitu, kepolisian tidak melakukan penahanan dan telah memulangkan keduanya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, kedua tersangka HY dan LS sudah dipulangkan tidak ditahan dengan pertimbangan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu juga ada faktor subjektivitas penyidik terkait kebijakan tersebut.

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka keduanya tidak ditahan,” jelasnya.

Menurut Syahar, penyidik menjerat dua orang tersangka tersebut dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Kedua tersangka berperan sebagai penyebar kabar hoaks tersebut baik dalam bentuk rekaman suara maupun narasi ke media sosial dan grup WhatsApp. Keduanya mendapatkan informasi tanpa dicek kebenarannya dan langsung diviralkan.

(Badar)

banner 521x10

Komentar