InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, bakal membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tahun 2018. Pendaftaran bakal calon Gubernur Jateng akan dimulai pada tanggal 22 hingga 26 November 2017.
”Untuk pendaftaran penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut, KPU membuka posko di Jotel Semesta Kota Semarang, pada jam kerja mulai 08.00- 16.00,”kata Komisioner KPU Jateng, Ikhwanudin di Semarang, Senin (20/11/2017)
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri dalam Pilgub lewat jalur perseorangan, bisa datang mendaftar dengan menyerahkan syarat-syarat dukungan yang sudah ditentukan/ Sesuai ketentuan, persyaratan calon perseorangan harus didukung oleh 1.781.606 dukungan dibuktikan dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan.
”Dukungan itu harus dibuktikan dengan surat dukungan berisi nama pendukung, nomor induk kependudukan, tempat tanggal lahir, disertai tandatangan atau cap jempol pendukung,”katanya.
Dijelaskan, dukungan-dukungan tersebut yang sudah ada tanda tangan dan surat dukungan itu, bisa kolektif misalnya satu desa atau kelurahan dalam satu bandel formulir, atau bisa dukungan setiap orang satu lembar.
”Saat menyerahkan, petugas KPU akan menghitung syarat tersebut,”ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, jika belum memenuhi syarat minimal, maka akan diminta melengkapi sampai batas akhir 26 November atau batas terakhir penyerahan syarat dukungan. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi sejak menyerahkan sampai 5 Desember.
”Dalam proses verifikasi itu, akan diteliti apakah ada syarat dukungan ganda, data pribadi calon, dan lainnya. Selain itu, kita juga memakai sistem informasi pencalonan (Silon). Jadi data dukungan dientry ke sistem. Pendaftar selain harus menyerahkan hard copy juga ada soft copy,”ujarnya.
Sejauh ini, tambahnya, sudah ada satu pasangan yang mengambil format Silon dan menerima passwordnya. Saat mendaftar syarat tersebut juga harus diserahkan ke KPU.
”Sementara ada satu pasangan yaitu tas nama Mundi-Sarjono yang menerima format dan kami berikan password untuk Silon,” katanya.
Setelah KPU Provinsi melakukan verifikasi administrasi, berkas akan diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS) melalui KPU kabupaten/kota. Kemudian akan dilakukan verifikasi faktual tingkat desa/kelurahan oleh PPS mulai 12-25 Desember. Dilanjutka verifikasi verifikasi tingkat kecamatan pada 26-28 Desember.
”Rekap tingkat kabupaten dan kota pada 29-31 Desember, dan rekap tingkat provinsi pada 1 sampai 3 Januari 2018,”katanya.
Ia menambahkan, jika sampai masa pendaftaran pasangan bakal calon pada 8 Januari 2018 ternyata masih ada berkas yang perlu diperbaiki, maka diberi waktu melakukan perbaikan pada 18-20 Januari 2018.
”Hanya kalau untuk pendaftaran bakal calon itu, bersamaan dengan pasangan calon yang diusung oleh partai politik yaitu 8 sampai 10 Januari 2018,”paparnya. (Suparman)
Komentar