Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Bogor Formasi Tahun 2018

WALI KOTA BOGOR

PENGUMUMAN
NOMOR : 810 /3169 – BKPSDA

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
FORMASI TAHUN 2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 279 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Bogor Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Walikota Bogor nomor 800.45-121 Tahun 2018 tentang Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kota Bogor membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk ditempatkan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Adapun formasi yang ditetapkan berjumlah 244 (dua ratus empat puluh empat) orang sebagaimana terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum yang tetap, karena karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kota Bogor.
  8. Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan atau anggota Partai Politik jika dinyatakan lulus sebagai CPNS.
  9. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga pulah lima) tahun pada saat melamar.

B. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus. (kecuali untuk pelamar cumlaude);
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) (kecuali untuk pelamar cumlaude);
  3. Bagi pelamar dengan ijazah tidak tercantum status akreditasinya, agar melampirkan Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terkait status akreditasi pada tahun kelulusan;
  4. Melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya bagi pelamar disabilitas (tuna daksa);
  5. Pelamar jabatan kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR);
  6. Pelamar jabatan guru melampirkan Sertifikat Pendidik apabila memiliki;

C. KRITERIA PELAMAR

  1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian
  2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas (Tuna Daksa) / berkebutuhan khusus dengan kriteria:
    a.mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
    b.mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
  3. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah Eks Tenaga Honorer Kategori-II tenaga pendidik yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, dengan persyaratan:
    a.usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai
    sekarang;
    b.minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
    c.memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013
    d.mekanisme pendaftaran seleksi CPNS bagi eks tenaga honorer kategori II dilakukan secara tersendiri oleh BKPSDA Kota Bogor dibawah koordinasi BKN
  4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria 1, 2 dan 3.

II. TATA CARA PENDAFTARAN

A. PENDAFTARAN ONLINE

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs internet dengan alamat https://sscn.bkn.go.id ;
  2. Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online dimulai tanggal 26 September sampai dengan 10 Oktober 2018 melalui https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) Serta Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan, dokumen tersebut antara lain:
    a.Foto 3×4 berwarna dengan latar belakang merah;
    b.Surat Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000; yang ditujukan kepada WALIKOTA BOGOR dengan mencantumkan nama jabatan yang dilamar;
    c.Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik (asli);
    d.Ijazah dan transkrip nilai (asli);
    e.Dokumen pendukung lainnya berupa:

    1. Bagi pelamar dengan ijazah tidak tercantum status akreditasinya, agar melampirkan Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terkait status akreditasi pada tahun kelulusan (asli);
    2. Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya bagi pelamar disabilitas (tuna daksa);
    3. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar jabatan kesehatan (asli);
    4. Sertifikat Pendidik bagi pelamar jabatan guru apabila memiliki (asli);

III. PELAKSANAAN SELEKSI

A. Seleksi Administrasi

  1. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan melalui situs https://sscn.bkn.go.id
  3. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian melalui situs https://sscn.bkn.go.id

B. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  1. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
  2. Syarat mengikuti ujian, pelamar wajib membawa:
    a.Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik
    b.Kartu Peserta Ujian
  3. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  4. SKD dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan pada saat pendaftaran online
  5. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi masing-masing jabatan
  6. Kelulusan SKD didasarkan pada passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD diumumkan melalui situs https://cpns.kotabogor.go.id
  8. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

C. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  1. SKB dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
  2. Tempat pelaksanaan SKB akan disampaikan kemudian bersamaan dengan pengumuman kelulusan SKD
  3. Pendaftar formasi umum jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik tidak di perlukan mengikuti SKB

V. PENETAPAN KELULUSAN

  1. Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB
  2. Bobot nilai SKD dan SKB yaitu 40% : 60%
  3. Hasil kelulusan berdasarkan pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh BKN selaku Tim Panselnas dan diumumkan melalui situs https://cpns.kotabogor.go.id
  4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan ranking tertinggi sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan
  5. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat

VI. KETENTUAN LAIN :

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yang ditetapkan.
  2. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat pada situs https://sscn.bkn.go.id.
  3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  4. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Bogor dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  5. Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
  6. Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kota Bogor Tahun 2018 dapat menghubungi Telepon 0251-8356170 pada hari Senin s.d. Jum’at mulai pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB
  7. Seluruh tahapan seleksi CPNS Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain
  8. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  9. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

VII. JADUAL SELEKSI

banner 521x10

Komentar