Pihak-Pihak yang Tidak Setuju PERPPU NO.2 TAHUN 2017 Bisa Tempuh Jalur Hukum

Daerah, Politik474 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Diberlakukannya Perppu No.2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas, menurut Wakil Ketua DPRD Jateng Fery Wawan Cahyono, sebenarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari gerakan-gerakan yang tidak diinginkan oleh pemerintah.

”Bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum,”katanya di Gedung Berlian DPRD Jateng jalan Pahlawan Semarang, Kamis (27/7) kemarin.

Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak setuju atau tidak sepaham berlakunya Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas yang baru, diperbolehkan “Kalau ada yang tidak setuju ya silakan menempuh jalur hukum, negara ini kan negara hukum dipersilakan,” katanya lagi.

Politisi dari Partai Golkar ini, menyebutkan saat ini Perppu Nomor 2 Tahun 2017 masih dibahas di DPR. “Ini masih dibahas di DPR, itu juga proses demokrasi,”paparnya.

Ia menegaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan demi menjaga keamanan dan keutuhan NKRI. Pancasila jangan sampai digoyang-goyang yang merupakan ideologi bangsa Indonesia.

“Sekali lagi saya sampaikan Perppu ini terbit demi menjaga keamanan dan keutuhan negara dalam jangka sekarang maupun yang akan datang,” katanya

Sebelumnya diberitakan sejumlah ormas dan aksi mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI dan PII menolak diberlakukannya PerppuNo.2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Aksi itu bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Perppu Ormas yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta Dewan supaya memperhatikan aspirasinya.(suparman)

banner 521x10

Komentar