Ironisnya, lebih memprihatinkan komentar Sekjen APDESI Kec.Tanjungsiang selaku Kades Cikawung Didi terkait dana surplus. “Ah…maklum namanya juga duit setan jadi dimakan jurig,” celoteh Didi.
Di kesempatan terpisah, menurut keterangan Kades Kawungluwuk Adim, Kades Cibuluh Edi dan Kades Buniara Endang Udi bila Pembagian uang Surplus diterima dari Sekjen APDESI Kec.Tanjungsiang Kades Cikawung Didi yang mendapat tugas dari Ketuanya Abas hanya menerima Rp.2 juta/Desa tetapi menandatangani kwitansi Rp.4,8 juta. diakuinya belum dimasukan ke rekening APBDes tapi masih dipegang oleh Bendahara Keuangan desanya masing-masing.
Sebelumnya terkait kasus itu Ketua UPK-DAPM Mmn sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Y warga yang juga mengklaim sebagai pemilik saham DAPM, namun penanganan perkarnya tidak jelas bak ditelan kabut G.Tangkubanperahu. Disebut-disebut konon oknum APH yang menangani kasus itu sudah disawer Rp.50 juta hingga Rp.150 jutaan, ungkap sumber.
Terkait keberadaan BKAD/UPK-DAPM Kec.Tanjungsiang , seorang aktifis yang juga tokoh masyarakat desa setempat Yanto, melontarkan kegeramannya saat ditemui awak media (20/9) di kediamannya.
Menurutnya proses pergantian kepengurusan BKAD/UPK-DAPM bisa dibilang cacat hukum alias ilegal , lantaran mekanismenya tidak ditempuh sesuai AD/ART. “ Itu artinya segala kebijakan BKAD dan pengelolaan dana bergulir UPK-DAPM selama ini dianggap liar, tapi anehnya pengurus APDESI Kec.Tanjungsiang yang notabene mitra kerja BKAD dan camat Tanjungsiang selaku pembina BKAD seolah tutup mata dan membiarkan keberadaan BKAD/UPK-DAPM terus berpolemik dan berlarut-larut. Sementera legalitasnya dipertanyakan. Ada apa ini???,” tandasnya.
Menanggapi itu, Ketua APDESI Kec.Tanjungsiang selaku Kades Rancamanggung Abas mengutarakan, bila dana surplus janganlah diributkan, ada persoalan yang lebih penting dan krusial. Dirinya berjanji akan membeberkan persoalan UPK-DAPM yang diketuai Maman. “ Mereka adalah para pengurus ilegal yang harus dibubarkan, masa iya uang milyaran rupiah dikelola oleh pengurus yang cacat hukum dan ilegal, bagaimana jadinya,” Tanya Abas.
Pihaknya mendorong agar MAD segera bisa digelar, dan BKAD yang sekarang ada segera dibubarkan. Sementara aset yang ada menginginkan dibagikan kepada desa se-Kecamatan Tanjungsiang untuk selanjutnya akan dikelola oleh BUMDES masing-masing desanya.
Senada dengan Kades Rancamanggung Abas pentolan FESOMAS Dedi.S dan Yanto mendesak , demi tertib hukum dan tertib administrasi segera digelar Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk memilih kepengurusan BKAD dan unsur kelengkapan lainnya dimana mekanismenya mengacu AD/ART.
Diharapkan pihak berkompeten dan instansi terkait agar turut membantu penyelesaian kemelut BKAD/UPK-DAPM Kec.Tanjungsiang baik secara perdata dan atau pidana, mengingat aset yang dimiliki mencapai lebihdari Rp.6 milyaran yang nota bene merupakan dana Hibah Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang dapat dimanfaatkan untuk pemupukan modal, pengembangan kelembagaan dan dana sosial, guna kesejahteraan msyarakat Kec.Tanjungsiang.
Menanggapi itu, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Kab.Subang Cq. Bidang Pengaduan masyarakat Yudi Prayoga Tisnaya saat dihubungi awak media di kantornya komplek BTN Puskopad Sukajaya,Kel.Cigadung- Subang (25/9) menegaskan, bila benar adanya penyimpangan pengelolaan dana DAPM itu merupakan perbuatan korupsi. Sudah selayaknya oknum yang terlibat seharusnya segera dicokok aparat penegak hukum.
Masih kata Yudi, dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. “ Kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tandasnya.
Pihaknya berjanji, bila data-data yuridis sudah diperoleh secara lengkap akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. (Abdulah)




























































Komentar